Advertisement

Inilah Mahram Kita Dari Jalur Nasab


https://alquranhijaiyahmudah.blogspot.com- Mahram berasal dari kata 'haram' yang artinya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, baik keharaman itu bersifat selamanya maupun bersifat temporer. Muslim Indonesia sering menyebutnya dengan muhrim, padahal kata muhrim memiliki arti lain yaitu orang yang melakukan ihram dalam ibadah haji atau umrah sebelum bertahallul.

Kita lihat Al-Qur'an surah At-Thalaq ayat 23 disebutkan: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan....." 

Dalam ayat ini disebutkan wanita-wanita yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki, yakni: 

1. Ibu kandung 

2. Anak perempuan 

3. Kakak/adik perempuan 

4. Kakak/adik perempuan dari ayah (Bibi dari pihak ayah) 

5. Kakak/adik perempuan dari ibu (Bibi dari pihak ibu) 

6. Anak perempuan dari kakak/adik perempuan (keponakan) 

7. Anak perempuan dari kakak/adik laki-laki (keponakan) 

Ayat di atas secara tidak langsung menjelaskan pihak-pihak yang menjadi mahram Mu'abbad bagi seorang wanita dari jalur Al-Qarabah, sebagai berikut: 

1. Ayah kandung, kakek kandung (ayahnya ayah /ayahnya ibu), dst. 

2. Anak laki-laki, Cucu laki-laki, dst 

3. Kakak/adik laki-laki 

4. Kakak/adik laki-laki dari ayah (Paman dari pihak ayah) 

5. Kakak/adik laki-laki dari ibu (Paman dari pihak ibu) 

6. Anak laki-laki dari kakak/adik perempuan (Keponakan) 

7. Anak laki-laki dari kakak/adik laki-laki (Keponakan) 

8. Paman yang dimaksud di sini adalah laki-laki yang punya hubungan persaudaraan langsung dengan ayah atau ibu kita. 

Artinya ia merupakan kakak/adik dari ayah atau ibu. Baik si Paman ini punya hubungan persaudaraan kandung, atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. 

Dalam bahasa kita biasanya disebut: Paman kandung dan Paman tiri. Sedangkan keponakan yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki dari kakak/adik. Artinya, kita dengan orang tua si keponakan ini punya hubungan persaudaraan. Baik hubungan itu sekandung (seayah dan seibu), atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Itulah 7 pihak yang menjadi mahram bagi seorang wanita dari jalur nasab.



Posting Komentar

0 Komentar